Terjemah
◄Berimanlah kamu kepada Allah dan Rasul-Nya dan nafkahkanlah sebagian dari hartamu yang Allah telah menjadikan kamu menguasainya[1456]. Maka orang-orang yang beriman di antara kamu dan menafkahkan (sebagian) dari hartanya memperoleh pahala yang besar.►
(Qs 57 Al-Hadiid: 7)
(Qs 57 Al-Hadiid: 7)
Nota kaki:
[1456]. Yang dimaksud dengan menguasai di sini ialah penguasaan yang bukan secara mutlak. Hak milik pada hakikatnya adalah pada Allah. Manusia menafkahkan hartanya itu haruslah menurut hukum-hukum yang telah disyariatkan Allah. Karena itu tidaklah boleh kikir dan boros.
◄►
Tafsir Jalalain
7.◄(Berimanlah kalian) artinya, tetaplah kalian beriman (kepada Allah dan Rasul-Nya dan nafkahkanlah) di jalan Allah (sebagian dari harta kalian yang Allah telah menjadikan kalian menguasainya) yakni dari harta orang-orang yang sebelum kalian dan kelak Dia akan menguasakannya kepada orang-orang yang sesudah kalian. Ayat ini diturunkan sewaktu perang 'Ursah atau dikenal dengan nama perang Tabuk. (Maka orang-orang yang beriman di antara kalian dan menafkahkan hartanya) ayat ini mengisyaratkan kepada apa yang telah dilakukan oleh sahabat Usman r.a. (mereka akan memperoleh pahala yang besar).►
Tafsir Ibnu Katsir
◄◄●══════════════◄►═════════════●►►